UUD 45 dan Sistem Pemerintahan RI
![]() |
Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1. KetuhananYang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d. Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama kali adalah pada penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
Lambang Negara
Lambang Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan dalam Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut berupa gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke kiri, dan pada leher burung Garuda itu tergantung perisai yang melambangkan dasar negara Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Adapun gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :
a. Sila I dilambangkan gambar bintang.
b. Sila II dilambangkan rantai emas.
c. Sila III dilambangkan pohon beringin.
d. Sila IV dilambangkan kepala banteng.
e. Sila V dilambangkan padi dan kapas.
f. Garis melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada pita terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa bangsa Indonesia itu berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di berbagai pulau, sehingga berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku dan juga agamanya. Walaupun demikian tetapi juga satu yaitu bangsa Indonesia. Adapun untuk gambar burung garuda itu sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
a. Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
b. Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
c. Bulu di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah 45 helai.
Dengan demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17 Agustus 1945.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.
Related posts:
- Daftar Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia
Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung Tanda Kendaraan Bermotor...
- Hak Dan Kewajiban warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan...
- Daftar Negara Di Dunia
Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara....
- Iklim Di Indonesia
Iklim di Indonesia Di Indonesia terdapat tiga jenis iklim yang mempengaruhi iklim di Indonesia, yaitu iklim musim (muson), iklim tropica (iklim panas), dan iklim laut....
- Nama Lagu Kebangsaan Dunia
Musik atau lagu kebangsaan negara Afghanistan adalah Sorud i Melli Musik atau lagu kebangsaan negara Afrika Selatan adalah The Voice of South Africa Musik atau...
Free Email Newsletter
And then confirm your email subcription







43 Komentar Pada “UUD 45 dan Sistem Pemerintahan RI”
bagus sekali
ilove you indonesia
thx gan infonyaa
buat ujian besok ni ..hehehe
apa perbedaan antara struktur pemerintahan yang sudah di amandemen dan ysebelum di amandemen…………???????
apa nama UUD Rep.indonesia
apakahsistem perintahan ini bisa berjalan sprti apa yang kita ingin kan
my tnya…
di UUd 1945 jelas bgt kalau indonesia menganut asas PRESIDENSIL yang melarang adanya koalisi……
tapi kenapa skrng pemerintahan di indonesia berlomba utk berkoaliasi dengan partai yang lain?
faktanya : presiden partai demokrat dan wapres dari partai lain
Waaahhh……..
penerjemahan itu bagus banget….
Sungguh bermanfaaat banngeth!!!
thank’s very mugh
be gareful and selective inerior assosiate and smarterzz interior sozialization . . . .
thanks ya……………………
kayak da yg krang ..
gak jelas…….
lebih detail dongg…???
TANK’S A LOT
Trima kasih atas infox!!
cm mau tanya,, knapa kpala burung garuda di lambang negara indonesia menengok ke kanan??????
thanks…………………………………………………………….
atas info xya tp krang lengkap
knp diindonesia smpai terjadi krisis norma?
To NISA : biasa amandemen cuman buat ngabisin anggaran aja…. biar keliatan ada kerjaan….
NISA cuma mau tanya….
sistem pemerintahan di indonesia kan udah di amandemen,mengapa amandemen itu di lakukan.emang nya apa sich kelemahan dari sistem pemerintahan sebelum amandemen???????
makasih
masih kurang adil pada hukum indonesia
Thanks atas infox